Selain itu, target penerimaan migas sebesar Rp124,597 triliun. Adapun target penerimaan ini terdiri dari lifting minyak 800 ribu barel per hari, lifting gas 1,2 juta barel setara minyak per hari dan cost recovery sebesar USD10 miliar dengan rata-rata harga ICP nya USD48 per barel dengan menggunakan kurs Rp13.400 per USD.
Dengan kurs ini maka Pajak Penghasilan (PPh) Migas menjadi Rp38,134 triliun dan PNBP migas Rp86,463 triliun, yang terdiri dari penerimaan SDA migas Rp80,34 triliun dan penerimaan lainnya dari minyak bumi Rp6,11 triliun.
"Penerimaan migas berubah karena perubahan kurs dan cost recovery. Karena dari sisi ICP atau harga minyak mentah Indonesia tidak ada perubahan dalam asumsi USD48 per barel dan lifting minyak maupun lifting gas dua-duanya tidak ada perubahan, yang berubah adalah asumsi mengenai cost recovery," tukasnya.
Sementara itu, untuk pembiayaan utang pemeringah mematok sebesar Rp399,2 triliun di RAPBN 2018. Jumlah tersebut berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) Rp414,7 triliun (neto) lebih kecil dibandingkan outlook 2017 sebesar Rp433 triliun dan pinjaman Rp15,5 triliun (neto).
(Fakhri Rezy)