Komite, lanjut dia, disarankan tidak hanya dari Ditjen Pajak saja. Dia menilai, wajib pajak juga harus ikut bergabung menjadi komite sehingga bisa memperjuangkan hak dari para WP. Bisa jadi lembaga seperti Ombudsman bisa masuk sebagai komite.
"Di RUU KUP ini enggak jelas komite itu mewakili siapa, Kemenkeu atau WP? Menurut saya komite bisa untuk wakil WP yang nantinya akan memperjuangkan hak-hak wajib pajak itu," jelasnya.
Baca Juga: Ditjen Pajak Buka Stan di Tengah Pelamar Kerja BUMN, Buat Apa?
Di sisi lain, mengenai kepastian hukum ada 2 poin penting yang harus dilakukan. Pertama, pengaturan saat penerbitan keputusan imbalan bunga di RUU KUP tidak diatur waktu akan dikeluarkan sehingga ia meminta agar diatur waktunya. Sebab, jika tidak dijelaskan dalam RUU KUP ini maka akan kembali lagi ke UU administrasi.
Poin kedua yakni, kepastian data dan informasi di luar lembaga keuangan apakah nantinya bisa dilakukan secara otomatis atau periodik. Karena ia menilai dalam RUU ini tidak dijelaskan secara tuntas.