Soal RUU Perpajakan, Kepastian Hukum Lebih Penting dari Keadilan!

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 05 Oktober 2017 20:48 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

"Untuk lembaga atau asosiasi tertentu harus diberi kewajiban untuk memberi data atau informasi secara otomatis dan periodik," paparnya.

Baca Juga: Dirjen Pajak Pensiun Akhir Tahun, Kemenkeu Pastikan Target Penerimaan Tidak Terganggu!

Sementara untuk keadilan dirinya menilai akan sulit untuk dicapai karena paradigma pajak sudah berubah. Praktik kepatuhan sukarela dan dipaksakan di banyak negara sudah ditinggalkan tapi masih dipakai oleh Indonesia sehingga ia kembali menekankan bahwa yang terpenting kepastian.

"Sekarang itu, kooperatif complience yang 2014 sudah 20 negara ikut program seperti ini,yang ingin dicapai agar biaya kepatuhan wajib pajak ataupun administrasi bagi otoritas pajak memungut pajak bisa di minimalisir. Prioritas bukan after terutang tapi di awal, untuk menguji apakah WP punya tata kelola DJP. Kalau ini bisa dilakukan, otoritas pajak punya perhitungan berapa pajak yang bisa dia pungut. Bagi WP sudah tahu berapa kira-kira pajak yang harus dibayar," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya