JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mencabut 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (PM 26) atau dikenal dengan Permenhub taksi online.
Untuk merevisi dan memperbaiki 14 pasal yang dicabut dalam PM 26 itu, Kementerian Perhubungan menghelat uji publik dengan mengundang perwakilan Grab, Uber, Go-Jek dan stakeholder terkait seperti Organda.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hindro Surahmat mengatakan, tidak mungkin untuk menghidari pengaruh teknologi. Hal ini pun berlaku pada transportasi yang perkembangan saat ini menggunakan teknologi.
"Di transportasi kita sudah merasakan sudah beralih ke IT dan masih ada yang belum. Dua-dua layanan ini adalah Warga Negara Indonesia. Secara manfaat tentu keduanya bermanfaat. Tapi jika transportasi IT tidak segera diatur maka dampak dihadapi tidak tahu seperti apa," ujarnya, di Hotel Alila, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca juga: Atur Moda Transportasi, Menhub Didesak Buat Aturan Baru Taksi Online