JAKARTA - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) bersama dengan Kementerian Agama dan Otoritas Jasa Keuangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini. Dalam RDP tersebut membahas bagaimana penyelesaian korban biro perjalanan umrah PT First Travel.
Dalam rapat kali ini berlangsung sekitar dua setengah jam. Di mana rapat dimulai pukul 15.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Soal First Travel, DPR: Ada Oknum atau Pengawasannya Tak Dijalankan?
Dalam rapat kali ini, turut menghasilkan 5 poin kesimpulan. Berikut hasil RDP Komisi VIII dengan Kemenag dan OJK di Gedung DPR, Jakarta.
1. Komisi VIII DPR RI, Kementerian Agama RI, Otoritas Jasa Keuangan sepakat akan melakukan pembelaan terhadap korban jemaah umrah PT First Travel dan menyerahkan permasalahan ini kepada proses hukum.