JAKARTA - Ribuan jamaah umrah menyampaikan kekecewaannya lantaran tidak jadi diberangkatkan oleh salah satu agen perjalanan umrah PT First Travel. Padahal, semua nasabah telah membayarkan uang perjalanan sebesar Rp14 juta per orang kepada pihak First Travel.
Atas kejadian itu, pemerintah pun dituding tidak serius dalam melakukan pengawasan terhadap agen-agen travel seperti First Travel. Khususnya mengenai pemberian izin kepada biro perjalanan umrah.
Anggota Komisi VIII Choirul Muna mengatakan selama ini, pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah mengabaikan aturan-aturan mengenai pemberian izin kepada agen perjalanan umrah. Sebagai contohnya, Kemenag tetap membolehkan First Travel melakukan perjalanan dengan tarif Rp 14 juta per orang. Padahal dalam aturan sangat jelas jika biaya umrah tidak boleh di bawah harga Rp 20 juta per jamaahnya.
Baca juga: Rapat 2 Jam, OJK hingga Kemenag Sepakat Bela Korban First Travel
Menurutnya, Kemenag harus segera melakukan perbaikan dalam hal pengawasan mengenai pemberian izin. Karena jika tidak, akan semakin banyak agen-agen travel seperti First Travel yang akan muncul.