Soal Izin First Travel, DPR: Jangan Dicabut tapi Dibekukan

Giri Hartomo, Jurnalis
Kamis 12 Oktober 2017 20:31 WIB
Foto: Giri Hartomo/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada PT First Travel Anugerah Karya Wisata berupa pencabutan izin operasi. Keputusan ini telah berlaku sejak 1 Agustus 2017 lalu.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik (DPR-RI) Choirul Muna mengatakan pencabutan izin tersebut mematahkan harapan dari para korban. Pasalnya dengan pencabutan izin tersebut, para korban akan kesulitan memperoleh kembali hak-haknya.

"Izin dicabut itu akan merugikan jamaah, sedangkan komisi VIII sudah sarankan sejak awal ini terbongkar dan terpublikasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta , Kamis (12/10/2017).

Baca juga: Biaya Umrah First Travel di Bawah Standar, Apa Ada Kelalaian Pemberian Izin?

Menurutnya, ada baiknya jika operasional dari First Travel dibekukan untuk pendaftaran jamaah yang baru. Sehingga jamaah yang lama akan bisa tetap berangkat ke tanah suci.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya