Dia melanjutkan bahwa pihaknya tak mempersalahkan komponen uang pesangon yang diatur dalam UU Nomor 2003 tersebut. Hanya saja, dia menilai ada kesan tumpang tindih pada komponen lain di dalamnya.
Baca juga: Wah! Setelah 19 Tahun, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Akan Dikaji Ulang
"Kalau dilihat UU 13 tahun 2003 ada pesangon dan penghargaan masa kerja. Pesangon kita enggak mempermasalahkan karena di berbagai negara jika orang berhenti bekerja maka mendapat pesangon. Atau ada tunjangan dari pemerintah sampai dia mendapatkan pekerjaan kembali," paparnya.
Pihaknya juga mengusulkan agar uang pesangon terkait jaminan hari tua bisa diproteksi secara lebih baik sehingga pensiunan diatur dan pada usia tertentu baru bisa mencairkannya.
"Di negara yang sudah memikirkan dengan matang proteksi dari perlindungan masa tua tidak boleh diambil sama sekali JHT dan jaminan pensiun sampai usia tertentu. Kalaupun boleh diambil sebagian," tandasnya.
(Fakhri Rezy)