Pengusaha Desak Aturan Pesangon Direvisi

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 18 Oktober 2017 18:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengusaha mengaku keberatan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mereka yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyarankan agar pemerintah menyesuaikan aturan tersebut dengan kondisi sekarang.

Yang disoroti pengusaha mengenai aturan tersebut terkait dengan skema pemberian pesangon kepada karyawan sehubungan dengan PHK. Sebagaimana diungkapkan Wakil Sekretaris Umum Apindo Iftida Yasar bahwasanya pengusaha meminta agar uang pesangon buat karyawan yang di-PHK diharmonisasikan.

 Baca juga: Menteri Bambang: Perlu Perencanaan yang Baik soal Kelanjutusiaan

Diketahui, pesangon yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan yang di-PHK meliputi 3 hal, antaranya uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Terkait dengan penghargaan masa kerja, sebenarnya menurut dia perusahaan sudah menyetor kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan periode waktu tertentu untuk nantinya diberikan kepada karyawan setelah di-PHK. Di sisi lain, perusahaan masih dibebani lagi dengan UPMK tersebut.

 Baca juga: Waduh, Perempuan Lansia Lebih Rentan Miskin

"Kami menginginkan adanya harmonisasi antara penghargaan masa kerja di mana penghargaan masa kerja sudah dijawab BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk jaminan pensiunan, lalu ada jaminan hari tua," kata dia, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Dia melanjutkan bahwa pihaknya tak mempersalahkan komponen uang pesangon yang diatur dalam UU Nomor 2003 tersebut. Hanya saja, dia menilai ada kesan tumpang tindih pada komponen lain di dalamnya.

 Baca juga: Wah! Setelah 19 Tahun, UU Kesejahteraan Lanjut Usia Akan Dikaji Ulang

"Kalau dilihat UU 13 tahun 2003 ada pesangon dan penghargaan masa kerja. Pesangon kita enggak mempermasalahkan karena di berbagai negara jika orang berhenti bekerja maka mendapat pesangon. Atau ada tunjangan dari pemerintah sampai dia mendapatkan pekerjaan kembali," paparnya.

Pihaknya juga mengusulkan agar uang pesangon terkait jaminan hari tua bisa diproteksi secara lebih baik sehingga pensiunan diatur dan pada usia tertentu baru bisa mencairkannya.

"Di negara yang sudah memikirkan dengan matang proteksi dari perlindungan masa tua tidak boleh diambil sama sekali JHT dan jaminan pensiun sampai usia tertentu. Kalaupun boleh diambil sebagian," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya