KUPANG - Otoritas Australia di Darwin dilaporkan, pada Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 15.00 waktu setempat telah memusnahkan kapal ikan asal Indonesia KM Hidup Bahagia.
Berita Faximile Konsul RI Darwin nomor B-00217/Darwin/171013 yang diterima di Kupang, Kamis (19/10/2017) menyebutkan, pemusnahan kapal itu dilakukan di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.
"KM Hidup Bahagia sebelumnya ditangkap oleh Otoritas Australia atas dugaan illegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ) pada 8 Oktober 2017 lalu.
Hadir dalam proses pemusnahan kapal tersebut beberapa wakil dari instansi terkait di Darwin yaitu AFMA, Department of Agriculture and Water Resources. Australian Government, dan Fisheries Division of the Departement of Primary Industry and Fisheries, Northern Territory Government dan Konsul RI di Darwin.
Proses pemusnahan kapal dilakukan dengan cara memindahkan kapal ke lokasi khusus dari tepi laut Ice daratan dengan menggunakan alat berat crane, memindahkan barang-barang dari dalam kapal berupa alat pancing dan bahan dari plastik agar tidak ikut terbakar.