Petugas kemudian memasukkan jerami keririg, dan menyiram dengan minyak diesel untuk kemudian dibakar pada pukul 16.30 petang. Proses pembakaran dilakukan oleh kontraktor swasta dan keseluruhan proses memakan waktu sekitar 3-4 jam.
Sementara itu, alat pancing dan bahan-bahan dari plastik yang diambil dari kapal disemprot dengan cairan disinfektan dan selanjutnya dikubur.
Sesuai dengan Australian Fisheries Management Act 1991, AFMA dapat melakukan pemusnahan terhadap kapal yang ditahan apabila biaya pemeliharaan kapal sejak ditangkap melebihi nilai kapal itu sendiri. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AFMA, biaya pemeliharaan kapal penangkap ikan "KM Hidup Bahagia mencapai sekitarAUD 7000 (tujuh ribu dollar Australia) per had atau sekitar Rp. 74.000.000 (tujuh puluh empat juta rupiah).
Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan "KM Hidup Bahagia" tidak bersalah melakukan "illegal fishing", maka Pemerintah Australia sesuai dengan putusan pengadilan berkewajiban mengganti kerugian sebesar nilai kapal yang telah dimusnahkan (pasal 106 G Fisheries Management Act 1991).
Berita faximile itu ditandatangani Petugas Komunikasi Nuryatmo Konsul Protokol dari Konsuler, Octavin Dewi.
(Dani Jumadil Akhir)