Duh! Pembangunan Smelter Freeport Cs Molor, Pemerintah Berpotensi Rugi Triliunan Rupiah

Koran SINDO, Jurnalis
Senin 23 Oktober 2017 11:25 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

Pengamat kebijakan publik, Aryanto Nugroho mengatakan, UU Minerba sudah mewajibkan perusahaan tambang di Indonesia tidak diperbolehkan mengekspor mineral mentah dan konsentrat. Untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, maka dikeluarkan kebijakan kewajiban pembangunan smelter.

Namun, berbagai aturan pelonggaran ekspor yang diberikan kepada korporasi swasta pada akhirnya merugikan kepentingan nasional. “Perusahaan tidak boleh ada lagi ekspor mineral mentah dan konsentrat, bahwa perusahaan tambang harus membangun smelter. Itu yang diwajibkan oleh UU atau sebaliknya pemerintah menanggung potensi kerugian tersebut,” ujarnya.

Pengamat pertambangan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhi menambahkan, pembangunan smelter khususnya di pelosok daerah di Kawasan Indonesia Timur sangat diperlukan. Karena akan memberikan multiplier effects atau dampak positif besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.

“Bagi pemerintah daerah kehadiran smelter ini akan meningkatkan PDRB secara signifikan,” kata Fahmi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya