"Tidak jarang pula konsumen kesulitan mengisi ulang di peritel modern seperti minimarket karena berbagai alasan. Misalnya, saldo untuk mengisi ulang di minimarket sedang habis," tuturnya.
Karena itu, Tulus berpendapat pengelola jalan tol tetap harus memberikan pilihan bagi pengguna jalan tol untuk melakukan pembayaran secara tunai. Pilihan transaksi secara tunai juga terjadi di berbagai negara yang menerapkan otomatisasi di jalan tol, misalnya, Amerika Serikat, Singapura dan China.
Baca Juga: Tak Mau Ketinggalan, 3 Bank Baru Siap Bersaing Jual Uang Elektronik
Menurut Tulus, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak-hak konsumen, termasuk hak untuk memilih.
"Salah satunya adalah pilihan melakukan transaksi secara tunai maupun nontunai," ujarnya.
(Rizkie Fauzian)