JAKARTA - Dunia usaha tengah menanti kebijakan pemerintah terkait pungutan pajak yang diperuntukkan pelaku e-commerce melalu aplikasi jual-beli. Adapun aturan tersebut disusun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Pemerintah, terkesan hati-hati dalam menyusun formula walaupun wacananya sudah mulai ramai terdengar sejak beberapa bulan belakangan. Lantas, kapan kira-kira aturan tersebut siap diterbitkan?
"Sedang dikerjakan. Nanti kalau sudah selesai kita sampaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Baca Juga: Pergantian Offline ke Online Itu Benar Terjadi, Ini Buktinya!
Sejauh ini, kata Mantan Direktur Pelaksanaan Bank Dunia itu, aturan pajak e-commerce masih terus dikerjakan dengan duduk bersama antara regulator dan pelaku usaha terkait e-commerce.
"Sekarang ini kami meminta dari (Ditjen) Pajak dan (Ditjen) Bea Cukai untuk duduk bersama melihat apa-apa yang bisa kita respons dari munculnya suatu aktivitas baru yang menggunakan platform digital, baik itu dari sisi yang disebut over the top atau kah dia yang disebut market place," paparnya.
Baca Juga: Soal Tren Belanja Online, Bos Tokopedia: Kontribusi E-Commerce Baru 1%