"Itu dibuktikan dengan adanya pajak terhadap jasa kurir, jasa sewa gudang, semuanya naik. Terutama UMKM, juga naik," jelasnya.
Lanjut Ken, bahkan pajak 1% yang dibayarkan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar juga mengalami kenaikan. Kenaikan bahkan mencapai 14%.
"Artinya bahwa kita orang yang melakukan transaksi online juga berjalan biasa. Jangan takut orang yang melakukan transaksi online ini, karena tidak dikenakan pajak," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)