JAKARTA – World Bank menerbitkan laporan tahunan Doing Business 2018 yang bertajuk “Reforming to Create Jobs”. Laporan ini merangkum berbagai indikator pencapaian sektor publik (pemerintah) dalam memperbaiki regulasi iklim usaha dan investasi di negaranya masing-masing.
Hasil survey laporan tersebut menempatkan Indonesia pada ranking Kemudahan Berusaha ke-72, atau naik 19 peringkat dari tahun sebelumnya. Dengan pencapaian ini, posisi Indonesia masih lebih tinggi di antara sebagian negara berkembang lainnya, di antaranya Afrika Selatan (82), India (100), Filipina (113), dan Brazil (125). Pada tahun ini, posisi Indonesia berhasil melewati Tiongkok yang berada pada peringkat ke-78.
World Bank mengakui bahwa Indonesia setidaknya telah melakukan perbaikan pada tujuh indikator, yaitu simplifikasi pendaftaran usaha baru, perbaikan akses atas listrik, efisiensi biaya pengurusan izin properti usaha, transparansi data kredit.
Selain itu, penguatan perlindungan terhadap investor minoritas, perbaikan akses kredit usaha melalui pendirian credit Bureau dan perkembangan perizinan berbasis elektronik untuk perdagangan internasional.
Baca juga: Persaingan Bisnis Semakin Ketat, Kepala BKPM Fokus Kemudahan Regulasi
Laporan tersebut menganggap Indonesia sebagai “Top 10 Reformer” atau di antara 10 negara terbaik di dunia yang paling melakukan reformasi kemudahan berusaha selama 15 tahun terakhir. Misalnya untuk pendaftaran usaha baru, kini proses pendaftaran di Jakarta hanya membutuhkan waktu 22 hari dibandingkan 181 hari pada tahun 2004.
Kementerian Keuangan telah melakukan upaya untuk mendorong perbaikan iklim berusaha di Indonesia melalui perbaikan sistem perpajakan, di antaranya pengembangan pembayaran dan pelaporan pajak yang berbasis online serta penyederhanaan sistem pengecekan barang impor di pelabuhan.