JAKARTA - Pemerintah merumuskan langkah-langkah komprehensif dan terukur dalam rangka akselerasi dari 11 indikator perbaikan Ease of Doing Business (EODB). Pasalnya Indonesia sedang mengejar posisi 40.
”Bapak Presiden menargetkan peringkat kemudahan usaha kita dari (peringkat) 73 menjadi (peringkat) 40 sampai dengan (peringkat) 50,” kata Kepala BKPM menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti ratas yang dilaksanakan di Kantor Presiden, Provinsi DKI Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca juga: Benahi Prosedur dan Waktu Perizinan, Presiden Jokowi: Harus Lebih Baik dari China
Sebagai contoh, Kepala BKPM menyampaikan yang telah dilakukan di Kementerian PU, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) itu dari 191 hari sekarang tinggal menjadi 54 hari. Ia menambahkan bahwa penghematan dari anggaran sebelumnya Rp121 juta menjadi Rp40 juta lebih.