JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menargetkan peningkatan angka kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) ke peringkat 53. Tercatat saat ini Indonesia berada di peringkat 73 dari total 140 atau di zona merah.
"Kami tergetkan EoDB Indonesia tahun ini di angka 53, minimal di angka 60," ujar Bahlil di kantornya, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Insentif Investasi Kini Ditangani BKPM
Menurut dia, terkait Indonesia yang saat ini berada di peringkat 73 itu, karena di Indonesia memiliki 11 prosedur dan memiliki waktu penyelesaian yang cukup lama.
"Jadi kita punya ada sekitar 11 prosedur, 10 hari, biayanya Rp3 juta. Di mana kementeriannya itu Kemenkumham, Ditjen Pajak, Kemenaker, BKPM, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan," ungkap dia.
Baca Juga: Kepala BKPM Yakin Target Kenaikan Peringkat Kemudahan Berusaha Tercapai
Maka itu, lanjut dia, untuk meningkatkan peringkat EoDB, pihaknya akan memangkas prosedur perizinan usaha, dari 11 prosedur menjadi 5 prosedur, dari 10 hari jadi 3 hari dengan biaya yang sama. Hal tersebut telah berjalan sejak 1 Februari 2020.
"Kami sudah mulai dilaksanakan sejak 1 Februari. Oleh karena itu, apabila bapak atau ibu mengurus urusan ini di luar dari pada apa yang disepakati datang ke kami (BKPM). Kami yang akan membantu urus agar bapak/ibu tidak mendapat kendala di kementerian teknis," tandas dia.
Follow Berita Okezone di Google News
(dni)