Kenaikan UMP 8,71%, BPS: Berat Buat Pengusaha Ritel

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 01 November 2017 13:59 WIB
Foto: Trio/Okezone
Share :

"Bisa diperdebatkan ini cukup tidak cukup, kalau dari buruh pasti tidak akan cukup, dari pengusaha mungkin memberatkan," paparnya lebih lanjut.

Baca juga: Survei Sebut Upah di Jakarta Rp3,1 Juta, Bagaimana Tanggapan Menaker?

Terkait kewajaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%, dia mengatakan kalau masing-masing provinsi bisa memformalkan besaran yang sesuai. Namun pemerintah menetapkan minimum kenaikan 8,71% sebagai jaminan buat tenaga kerja mendapatkan kenaikan gaji.

"Kalau kita ikuti semuanya, masing-masing punya kepentingan. Tetapi formula itu mungkin tidak sempurna tapi bagus untuk memberikan jaminan ada kenaikan UMP di seluruh provinsi," tandasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya