Keren! Sri Mulyani Bongkar Modus Baru Perdagangan Ilegal di Kawasan Berikat

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 02 November 2017 18:35 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan pada Juni 2016 lalu yang dilakukan oleh PT SPL yang berada di bidang pertekstilan. Hal ini dilakukan dengan bersinergi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini merupakan prestasi baik terbaru yang dilakukan oleh DJBC. Di mana PT PSl adalah salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang mendapatkan penangguhan Bea Masuk (BM) atas bahan yang damper untuk diolah di dalam negeri dan kemudian diekspor kembali.

"Hal ini sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden yang di mana kita diminta untuk mengamankan industri dalam negeri dari berbagai macam kegiatan penyelundupan yang menciptakan kompetisi yang tidak seimbang atau tidak adil," ungkap Sri Mulyani di Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

"Kita juga harus memberantas berbagai macam barang-barang ilegal juga di dalam rangka untuk menertibkan importir yang berisiko tinggi. Maka Bea dan Cukai sebagai institusi yang menjaga daerah kepabeanan di Indonesia telah berhasil melakukan suatu tindakan dengan bersinergi secara sangat baik," imbuhnya.

Menurutnya, kasus ini tergolong besar karena di samping PT SPL merupakan industri strategis (tekstil), dalam pengungkapannya juga menggunakan terobosan baru yang melibatkan tiga instansi. Pasalnya PT PSL yang ada di kawasan Berikat mendapatkan fasilitas tidak perlu membayar bea masuk untuk impor barang yang akan dijadikan serat benang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya