GAWAT! Praktik Perdagangan Ilegal dengan Ekspor Fiktif Rugikan Negara Rp118 Miliar

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Kamis 02 November 2017 19:45 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali membongkar modus penyelewengan fasilitas kepabeanan yang dilakukan oleh PT SPL. Adapun total kerugian negara yang dihasilkan dari kasus ini sebesar Rp118 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PT SPL ini melakukan ekspor fiktif dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya PT SPL sebagai industri tekstil mendapatkan fasilitas bebas bea masuk untuk impor bahan baku yang nantinya akan di ekspor kembali.

Tapi dalam pelaksanaannya, PT SPL tidak melakukan hal tersebut dan justru menipu dan merugikan negara.

"Namun apa yang terjadi dengan PT SPL ini seperti diketahui industri manufaktur tekstil adalah industri yang sangat penting bagi Kementerian, bagi Republik Indonesia tidak hanya menyangkut banyak sekali bahan-bahan impor yang dibutuhkan oleh industri berkembangnya garment tapi juga dari sisi penyerapan tenaga kerja dan lain-lainnya," ungkap Sri Mulyani di Kemenkeu, Kamis (2/11/2017).

Sri Mulyani menyebut adapun modus yang dilakukan oleh PT SPL sangat rapi dan kompleks. Di mana PT SPL mengaku mengekspor sebanyak 5 kontainer yang diakui berisi 4.038 roll. Namun ternyata hal tersebut tidaklah benar, karena hanya berisi 583.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya