Saatnya Investasi Sambil Sedekah Lewat Zakat Saham di Pasar Modal

Ulfa Arieza, Jurnalis
Senin 13 November 2017 10:46 WIB
Foto: (Ulfa/Okezone)
Share :

Dengan demikian, apabila seseorang membeli saham, sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen pada saat perusahaan membukukan keuntungannya.

Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Program ini telah resmi diluncurkan di pasar modal Indonesia, Hadir dalam acara tersebut, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas Ferry Sudjono, Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan dan Direktur Bursa Efek Indonesia Alpino Kianjaya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya