Dengan demikian, apabila seseorang membeli saham, sama halnya ia membeli sebagian kepemilikan atas perusahaan tersebut dan berhak atas keuntungan perusahaan dalam bentuk dividen pada saat perusahaan membukukan keuntungannya.
Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan zakat perusahaan ini sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Program ini telah resmi diluncurkan di pasar modal Indonesia, Hadir dalam acara tersebut, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas Ferry Sudjono, Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Tambunan dan Direktur Bursa Efek Indonesia Alpino Kianjaya.
(Dani Jumadil Akhir)