JAKARTA - Guna mendorong pertumbuhan Batam, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penyelengaraan pelabuhan pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
"BP Batam ini sangat strategis dan harus kita support dengan cara-cara yang lebih kompetitif," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (PAN RB), Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Dia yakin, dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, maka akan memberikan kejelasan mengenai pembagian fungsi antara PB Batam sebagai operator dan Kemenhub sebagai regulator.
"Menhub punya dua fungsi regulator dan operator, dengan MoU ini akan memberikan fungsi operator kepada pihak BP batam, sedangkan fungsi regulator ini masih ada di kemenhub," ujarnya.
Menurutnya, dengan pembagian fungsi ini maka akan semakin mempermudah pergerakkan BP Batam untuk bersaing dengan negara-negara lainnya. "Dengan fungsi yang jelas dan baik ini, BP Batam akan lebih lincah untuk bersaing dengan pesaing-pesaing kita," jelas dia.