JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi terhadap saham PT Rimau Multi Putra Pratama Tbk (CMPP). Hal ini dilakukan seiring penurunan harga kumulatif pada saham CMPP.
Melansir keterbukaan informasi yang diterbitkan BEI, Selasa (21/11/2017), otoritas pasar saham memandang perlu melakukan suspensi saham CMPP, dalam rangka cooling down. Saham CMPP pun disuspensi pada perdagangan 21 November 2017.
Oleh karena itu, BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan tunai sampai dengan pengumuman lebih lanjut. Selain itu, BEI juga meminta para pemangku kepentingan memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Sebelumnya, BEI mengawasi telah memasukkan saham CMPP ke daftar unusual market activity (UMA) pada 16 November. Adapun informasi terakhir yang dipublikasikan oleh CMPP International Lestari yakni pada 14 November 2017, mengenai penyampaian bukti iklan lainnya.
Oleh karena itu, sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham CMPP, BEI mencermati perkembangan pola transaksi saham ini. Oleh karena itu, investor diminta memerhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
Selain itu, BEI juga meminta mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapat persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
Meski demikian, pengumuman UMA ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di pasar modal.
(Martin Bagya Kertiyasa)