JAKARTA – Tarif tol Tangerang-Merak akan naik pada 21 November 2017, mulai pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017. Kebijakan kenaikan jalan tol ini sendiri diatur oleh Menteri PUPR
Menurut Anggota Komisi V DPR Nizar Zahro, tidak bijak dan tidak sebanding jika tarif jalan tol harus dinaikkan. Hal ini disebabkan dengan fasilitas yang terdapat dalam jalan tol masih kurang.
Masih terdapat banyak jalan yang rusak dan lampu jalan yang mati. Selain itu masih banyak terdapat ruas tol yang macet total, seperti arah Bekasi dan Cikarang.
“Jalan tol adalah jalan bebas macet dan hambatan. Namun, di Jakarta malah jalan tol isinya hanya kemacetan,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Jakarta.
Seharusnya juga pemerintah dengan sungguh memikirkan fasilitas yang baik untuk konsumennya. Mulai dari jalan berlubang, lampu mati, hingga tempat peristirahatan yang tersedia.
“Pemerintah harusnya memikirkan konsumen jangan hanya menyenangi investor,” ujar Nizar.
Konsumen sendirilah yang harusnya diutamakan, walaupun investor tersebut memberikan keuntungan yang besar.
(Dani Jumadil Akhir)