Seluruh Bank Konvensional di Aceh Akan Tutup, Beralih ke Sistem Syariah

Zuhri Noviandi, Jurnalis
Jum'at 24 November 2017 10:47 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang merampungkan penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika Qanun telah disahkan maka seluruh bank konvensional di Aceh ditutup dan menerapkan sistem bank Syariah.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Abdullah Saleh. Ia menyebutkan  penerapan qanun LKS merupakan prakarsa dari Pemerintah Aceh dan sudah ditetapkan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017. Kini, qanun tersebut hampir rampung.

"Qanun ini diprakarsai oleh pihak eksekutif Pemerintah Aceh dan menjadi qanun prioritas di Tahun 2017.  Alhamdulillah sudah hampir rampung tinggal tahap akhir," katanya pada Okezone Jumat (24/11/2017).

Abdullah Saleh menegaskan, jika Qanun tersebut telah disahkan maka semua bank konvensional akan beralih ke Sistem Bank Syariah. 

Baca Juga: LPS Sebut Profitabilitas Perbankan Terus Menurun, Apa Bahaya?

“Setelah qanun ini disahkan, prinsipnya semua lembaga keuangan di Aceh itu harus mengacu kepada ketentuan qanun ini,” katanya.

Ia menjelaskan, Qanun tersebut merupakan kebijakan kelanjutan  pengembangan pelaksanaan syariat islam di Aceh terutama di bidang ekonomi. Ketentuan itu bukan tanpa alasan, tahun lalu, Pemerintah Aceh melalui qanun tersebut, juga telah mengubah sistem Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah.

“Setelah itu kita mengubahnya, dilanjutkan lagi penetapan lembaga keuangan Syariah di Aceh. Jadi qanun ini merupakan kebijakan yang berkelanjutan,” ujar politisi Partai Aceh ini.

Kendati demikian, isi dalam Qanun ini  juga diatur tentang kebutuhan yang sifatnya non syariah. Misalnya bank devisa, valuta asing yang juga masih dibutuhkan di Aceh.

Baca Juga: Blakblakan di Sosmed, Sri Mulyani: Pembayaran via Bank Hanya 8,5%

“Termasuk untuk menampung yang non Syariah, contohnya, mereka yang non muslim, mereka masih membutuhkan lembaga yang non syariah, kita kan tidak boleh menutup mata, mereka juga diberi peluang keberadaan bank yang non syariah. Tapi itu akan kita batasi hanya untuk sebatas kepentingan mereka. yang muslim harus menggunakan lembaga syariah,” katanya menjelaskan.

Selama ini, pihaknya sudah berkonsultasi dengan semua lembaga keuangan, baik itu di Aceh maupun di Jakarta. Rapat dengar pendapat dengan seluruh pimpinan Perbankan pun sudah dilakukan, termasuk dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia dan Jasa Keuangan lainnya.

“Pada dasarnya mereka mendukung, Bank Nasionalkan ada unit Syariahnya di Aceh. Dengan kebijakan ini, agar mereka lebih eksis dengan Syariahnya. Yang konvensional akan dihentikan,” pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya