SPM yang harus terpenuhi telah tercantum dalam Permen PU No. 16/PRT/M/2014, antara lain kondisi jalan tolnya (perkerasan jalur utama, drainase, median jalan, bahu jalan, dan rounding), kecepatan tempuh rata-rata di mana kecepatan berkendara tol yang lokasinya di dalam kota minimum harus bisa 40 km/jam, dan luar kota 60 km/jam, aksesibilitas untuk masuk ke dalam tol, mobilitas kecepatan penanganan hambatan lalu lintas, kesiapan unit pertolongan dan bantuan, tempat istirahat (rest area), keselamatan seperti rambu jalan, dan kondisi lingkungan.
"Khusus untuk tempat istirahat ini kami minta kepada BUJT untuk perbaiki tampilannya, terutama toiletnya. Tidak ada lagi yang namanya pungutan untuk masuk toilet. Jika ada, laporkan ke kami," tegas Hery TZ.
Ke depan, rest area juga akan menampung kios-kios bagi usaha kecil dan menengah untuk mempromosikan produk dan kuliner lokal sehingga memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal.
Keempat ruas yang telah berlaku penyesuaian tarif adalah Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.
Baca juga: Tak Penuhi Standar Pelayanan, Tarif 6 Ruas Tol Batal Naik