JAKARTA - Perusahaan raksasa berbasis teknologi, Google, akhirnya melunasi kewajiban perpajakan kepada pemerintah Indonesia. Penyedia layanan Over-The-Top (OTT) tersebut membayar kewajiban perpajakan pada 2015.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti dalam mengejar kewajiban perpajakan perusahaan OTT sejenis. Perusahaan OTT sendiri adalah perusahaan penyedia layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ken menjelaskan, perusahan-perusahaan tersebut telah sepakat untuk tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku.
"Perusahaan OTT, soal tarif sama, tarif PPh biasa normal, apakah perusahaan lain mengikuti iya dong, kan banyak perusahaan lain, dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga: Google Lunasi Pajak, Dirjen Pajak Berharap Perusahaan Lain Menyusul
Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv kembali memperjelas bahwa pemeriksaan pajak perusahaan OTT sejenis Google masih berlangsung. Perusahaan yang dimaksud Haniv adalah Facebook dan Twitter. "Iya, sedang berlangsung (pemeriksaan) Facebook dan Twitter," kata dia.
Haniv menjelaskan, dua perusahan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut memiliki penghasil yang cukup tinggi dari pendapatan iklan di Indonesia. "PPh penghasilan mereka. Kan mereka ada penghasilan dari iklan. Penghasilan utama iklan jualan yang aplikasi," ujarnya.
Baca Juga: Berhasil Pungut Pajak Google, Bagaimana Nasib Facebook dan Twitter?
Sekadar informasi, DJP telah melakukan pemeriksaan untuk pajak Google sejak tahun 2016. Banyaknya dokumen serta data yang harus diverifkasi oleh DJP membuat prosesnya sendiri berlangsung cukup lama. Harapannya, pelunasan pajak Google ini segera diikuti oleh Facebook dan Twitter.
(Martin Bagya Kertiyasa)