Haniv menjelaskan, dua perusahan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut memiliki penghasil yang cukup tinggi dari pendapatan iklan di Indonesia. "PPh penghasilan mereka. Kan mereka ada penghasilan dari iklan. Penghasilan utama iklan jualan yang aplikasi," ujarnya.
Baca Juga: Berhasil Pungut Pajak Google, Bagaimana Nasib Facebook dan Twitter?
Sekadar informasi, DJP telah melakukan pemeriksaan untuk pajak Google sejak tahun 2016. Banyaknya dokumen serta data yang harus diverifkasi oleh DJP membuat prosesnya sendiri berlangsung cukup lama. Harapannya, pelunasan pajak Google ini segera diikuti oleh Facebook dan Twitter.
(Martin Bagya Kertiyasa)