Google Bayar Pajak, Giliran Facebook dan Twitter Dikejar-kejar

Ulfa Arieza, Jurnalis
Kamis 30 November 2017 19:00 WIB
Ilustrasi Facebook dan Twitter. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Perusahaan raksasa berbasis teknologi, Google, akhirnya melunasi kewajiban perpajakan kepada pemerintah Indonesia. Penyedia layanan Over-The-Top (OTT) tersebut membayar kewajiban perpajakan pada 2015.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pemerintah tidak akan berhenti dalam mengejar kewajiban perpajakan perusahaan OTT sejenis. Perusahaan OTT sendiri adalah perusahaan penyedia layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Ken menjelaskan, perusahan-perusahaan tersebut telah sepakat untuk tunduk kepada peraturan perpajakan yang berlaku.

"Perusahaan OTT, soal tarif sama, tarif PPh biasa normal, apakah perusahaan lain mengikuti iya dong, kan banyak perusahaan lain, dan mereka sudah sepakat dan sudah on going, tahap finalisasi," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Baca Juga: Google Lunasi Pajak, Dirjen Pajak Berharap Perusahaan Lain Menyusul

Sementara itu, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv kembali memperjelas bahwa pemeriksaan pajak perusahaan OTT sejenis Google masih berlangsung. Perusahaan yang dimaksud Haniv adalah Facebook dan Twitter. "Iya, sedang berlangsung (pemeriksaan) Facebook dan Twitter," kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya