Pengosongan Lahan Bandara Internasional Yogyakarta, Gubernur DIY: Masak Harus Dipaksa

Kuntadi, Jurnalis
Sabtu 02 Desember 2017 19:46 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Sekda Kulonprogo, Astungkoro mengatakan batas waktu pengosongan sudah disampaikan kepada warga terdampak. Pada Senin (4/12/2017) mereka harus mengosongkan lahan dan rumah mereka. PT Angkasa Pura akan menggusur paksa jika warga tetap ngotot dan bertahan menolak pengosongan lahan.

“Itu kan sudah disampaikan, lahan harus kosong,” tutur Astungkoro.

Pemkab Kulonprogo telah menyiapkan rusunawa untuk tempat tinggal sementara bagi warga terdampak bandara. Mereka bisa tinggal di tempat itu sampai mereka memiliki rumah sendiri.

“Lantai tiga sampai lima semuanya kosong, mereka bisa disitu sampai memiliki rumah,” jelasnya.

Saat ini masih ada sekitar 42 warga di Desa Glagah dan Palihan Kecamatan Temon yang tidak mau pindah. Mereka menolak rencana bandara NYIA. Sedangkan uang kompensasi dari PT Angkasa Pura sudah dititipkan di Pengadilan (konsinyasi). Namun warga tetap menolak dan tidak mau pindah.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya