Menaker Minta Pengusaha Fasilitasi Pembentukan Serikat Pekerja

Antara, Jurnalis
Senin 04 Desember 2017 22:12 WIB
Menakertrans Hanif Dhakiri. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri meminta perusahaan untuk memfasilitasi pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh untuk meningkatkan kualitas hubungan industrial dan meminimalisasi konflik.

"Perusahaan jangan memfasilitasi pembentukan serikat pekerja pada saat bermasalah saja tapi sudah dari awal, sejak belum ada masalah," ujar Menaker di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (4/12/2017).

Hanif mengatakan, saat ini banyak perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja yaitu dari sekitar 26,7 juta perusahaan berdasarkan Sensus Ekonomi BPS 2016, hanya ada 7.294 serikat pekerja atau serikat buruh dengan jumlah pekerja atau buruh yang menjadi anggota sebanyak 2.717.961 orang.

Adanya serikat pekerja di perusahaan dinilai akan memperkuat posisi tawar pekerja yang diwujudkan lewat penandatanganan PKB. "Kepemilikan PKB penting bagi pengusaha dan pekerja karena memberikan kepastian bagi kedua belah pihak," ujar Hanif.

Dia mengingatkan, PKB tidak boleh berstandar lebih rendah dari peraturan yang ada dan seluruh pihak disebutnya harus mengawal pelaksanaan PKB agar hubungan industrial terjaga dengan baik . "Kita berharap semakin banyak perusahaan yang membentuk PKB karena 96% pekerja merasa puas dengan adanya PKB, menurut survei World Bank," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya