BEIJING - Pemerintah China menyatakan keberatan kepada pemerintah Indonesia atas penangkapan kapal nelayan di wilayah perairan Nusantara pada 30 November 2017.
"Kami telah mengomunikasikan masalah ini dan mengajukan keberatan kepada Indonesia dan Timor Leste melalui saluran diplomatik," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang, di Beijing.
Dia juga meminta pemerintah Indonesia dan Timor Leste segera membebaskan awak dan kapal pencari ikan asal China itu yang saat ini sedang ditahan.
Baca Juga: Senyum Ceria Menteri Susi Mendayung di Sekitar Kapal Silver Sea 2 Hasil Tangkapan
Menurut informasi yang dia miliki, kapal tersebut beroperasi di wilayah perairan dengan berbekal surat persetujuan dari pemerintah Timor Leste.
"Pihak kami di sana sampai saat ini masih menangani persoalan tersebut," kata Geng menambahkan.
Baca Juga: Kapal Ilegal Fishing yang Ditangkap Susi Punya 6 Bendera
Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kupang, Nusa Tenggara Timur mengamankan kapal pencari ikan asal China karena memasuki perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perbatasan Timor Leste secara ilegal pada 30 November 2017.
"Kapal China yang kami tangkap beberapa waktu lalu sudah menangkap 30 ton ikan dan sudah kami amankan sebagai barang bukti," kata Kepala Stasiun PSDKP Kupang, Mubarak.