Untuk diketahui, Bank Indonesia telah resmi meluncurkan GPN sebagai wujud interkoneksi atau saling terhubung antar switching dan interoperabilitas.
Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Dengan adanya GPN diharapkan bisa mempermudah masyarakat jika ingin bertransaksi menggunakan kanal pembayaran apapun. Implementasi GPN diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun dengan menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun (any bank, any instrument, any channel).
(Widi Agustian)