Batasi Angkutan Barang Akhir Tahun, Kemenhub Jamin Tak Ada Lonjakan Harga

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 10 Desember 2017 14:40 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. (Foto: Okezone)
Share :

Pembatasan ini nantinya, ujar Budi Setiadi, akan dilakukan 2 hari menjelang Perayaan Natal 2017 dan 2 hari menjelang Tahun Baru 2018. Pembatasan yakni berlangsung pada tanggal 22 Desember-23 Desember sebelum Natal 2017 dan tanggal 29 Desember-30 Desember sebelum Tahun Baru 2018.

"Hanya empat hari. Karena petunjuk Bapak Menteri (Budi Karya Sumadi) yang mengakomodir beberapa masukan, kita tak boleh terlampau lama membuat batasan ini takut berdampak dengan logistik dan ekonomi secara nasional," kata dia.

Untuk pengaturan lalu lintas ini dikatakannya, secara detail mengenai jenis kendaraan angkutan barang hingga ruas jalan yang berlaku pembatasan akan dikabarkan pada Rabu mendatang kepada media. "Rabu siang akan kita sampaikan kepada media," pungkasnya.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya