Antisipasi Risiko Bitcoin, BI Didesak Buat Aturan Khusus

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 19:19 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

JAKARTA - Guna mencegah perkembangan bitcoin, Bank Indonesia (BI) diminta untuk membuat regulasi. Sejauh ini, bank sentral telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan teknologi finansial (tekfin) atau financial technology (fintech), yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 yang melarang fintech untuk melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan virtual currency atau mata uang virtual, salah satunya adalah bitcoin.

Baca juga: Demam Bitcoin, OJK Ingatkan Masyarakat untuk Cek Dasar Hukumnya

Kendati demikian, Peneliti senior The Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Aviliani menegaskan, bahwa diperlukan sebuah aturan khusus untuk mengatur keberadaan bitcoin. Pasalnya, dengan kemajuan teknologi maka kemunculan bitcoin tidak dapat dibendung.

"Ke depan tetap harus ada aturannya. Kalau enggak ada aturannya dan mereka tetap melakukannya, ke depan berarti kita enggak ikut arus dunia yang berubah. Takutnya banyak investasi orang ke sana," ujarnya dalam acara Economic Challenge, Selasa, (12/12/2017).

Baca juga: Kenapa Bitcoin Jadi Populer? Trust dan Limited Jawabannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya