Antisipasi Risiko Bitcoin, BI Didesak Buat Aturan Khusus

Ulfa Arieza, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 19:19 WIB
Ilustrasi: Reuters
Share :

Aviliani mengatakan bahwa aturan terkait bitcoin adalah kewenangan dari Bank Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, aturan bitcoin juga akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sifatnya virtual.

" Menurut saya cenderung sektor keuangan terutama OJK dan BI terutama di NPG (National Payment Gateway)," tukas dia.

Sekadar gambaran, nilai investasi yang ditawarkan Bitcoin makin fantastis. Dalam Kontrak berjangka, yang berakhir pada Januari, naik 19,9% ke USD18,545 atau Rp250,35 juta jika mengacu kurs Rp13.500 per USD. Sementara mata uang digital itu sendiri, naik lebih dari 14% menjadi USD17.261 (Rp233,02 juta), menurut indeks harga bitcoin CoinDesk

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya