Barang Digital Bakal Kena Pajak, Menkominfo: Gak Usah Khawatir Beli dari Luar Negeri

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 Desember 2017 17:09 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian keuangan berencana akan menarik bea masuk dan pajak kepada barang yang dibeli melalui digital. Khususnya, kepada barang-barang yang didatangkan dan dibeli langsung dari luar negeri.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pihaknya akan mendukung wacana pemerintah untuk mengenakan pajak terhadap barang tidak berwujud. Pasalnya, sesuai prinsip perundang-undangan Indonesia setiap transaksi yang berkepentingan dan memiliki nilai tambah harus dikenakan pajak.

Selain itu, menurutnya saat ini perkembangan pesat teknologi membuat semua industri bergeser ke arah digital. Tidak terkecuali pembelian buku, musik dan lain-lainnya.

Baca juga: Barang Impor Dominasi Bisnis Online, Menko Darmin Bakal Kenakan Bea Masuk di Awal 2018

"Contohnya buku saja, kita enggak beli buku fisik belinya digital. Tentunya semua transaksi berdasarkan UU Indonesia selama ada perpindahan kepemilikan ada nilai tambahnya, ada unsur pajaknya, itu yang prinsip bagi pemerintah," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (12/12/2017).

"Tapi yang bisa menerangkan secara rinci itu teman-teman kementerian keuangan, dan pajak bukan saya, tapi saya akan dukung karena ini masalah prinsip masalah undang-undang," tambah dia.

Menurutnya, meskipun produk digital tersebut dipungut pajak dan bea masuk, tetap tidak akan mempengaruhi keberadaan perusahaan e-commerce. "Karena kan bagaimanapun orang melakukan transaksi ada nilai kena pajak. Di mana-mana di seluruh dunia seperti itu, kecuali ada tax heaven itu lainnya," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya