Kemenhub Ingin Tambah Fasilitas Uji KIR di Daerah dan Pusat

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 13 Desember 2017 18:01 WIB
Foto: Lidya Julita Sembiring/Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan uji KIR kendaraan yang digalakkan oleh Pemerintah tidak hanya dilaksanakan di Indonesia tapi juga di negara lain. Hal ini sesuai dengan deklarasi yang dilakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dari 2011-2020.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, deklarasi dibuat untuk menstabilkan dan mengurangi fasilitas kecelakaan yang dijalankan dalam skala nasional dan global.

Baca Juga: 40 Terminal di Indonesia Siap Dipercantik pada 2018

"Saya memang kurang jelaskan, secara internasional memang ada satu himbauan bahwasanya road safety jadi inisiasi dan di amanatkan di UU negara kita. Kita sudah lakukan dengan baik dengan membuat beberapa pilar," ungkapnya di Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Menurutnya, saat ini pertumbuhan kendaraan semakin pesat, namun Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam penegakan hukum (law enforcement) pada kendaraan yang tidak sehat.

Baca Juga: Perbaiki Transportasi Umum, Menhub Ingin Pengguna Kendaraan Pribadi Bisa Turun 30%

"Kalau ada pilar keselamatan kita harus melakukan secara lebih lugas, kita melihat bahwasanya jumlah kendaraan wajib uji itu meningkat 15%. Di Ibu kota, kabupaten masih terbatas faslilitas kelengkapan. Kualitas hasil pengujian berkala oleh Pemda belum semua bisa dipertanggung jawabkan, Jadi saya pikir PR bagi kita melakukan cara-cara lebih lugas, lebih masuk pada masyarakat dan tentunya dukungan dari Kapolri," paparnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya