JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan uji KIR kendaraan yang digalakkan oleh Pemerintah tidak hanya dilaksanakan di Indonesia tapi juga di negara lain. Hal ini sesuai dengan deklarasi yang dilakukan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) dari 2011-2020.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, deklarasi dibuat untuk menstabilkan dan mengurangi fasilitas kecelakaan yang dijalankan dalam skala nasional dan global.
Baca Juga: 40 Terminal di Indonesia Siap Dipercantik pada 2018
"Saya memang kurang jelaskan, secara internasional memang ada satu himbauan bahwasanya road safety jadi inisiasi dan di amanatkan di UU negara kita. Kita sudah lakukan dengan baik dengan membuat beberapa pilar," ungkapnya di Le Meridien, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Menurutnya, saat ini pertumbuhan kendaraan semakin pesat, namun Indonesia masih memiliki keterbatasan dalam penegakan hukum (law enforcement) pada kendaraan yang tidak sehat.
Baca Juga: Perbaiki Transportasi Umum, Menhub Ingin Pengguna Kendaraan Pribadi Bisa Turun 30%
"Kalau ada pilar keselamatan kita harus melakukan secara lebih lugas, kita melihat bahwasanya jumlah kendaraan wajib uji itu meningkat 15%. Di Ibu kota, kabupaten masih terbatas faslilitas kelengkapan. Kualitas hasil pengujian berkala oleh Pemda belum semua bisa dipertanggung jawabkan, Jadi saya pikir PR bagi kita melakukan cara-cara lebih lugas, lebih masuk pada masyarakat dan tentunya dukungan dari Kapolri," paparnya.
Menhub Budi mengatakan salah satu cara agar uji KIR kendaraan bisa dilakukan mengimbangi pertumbuhan kendaraan maka pemerintah akan memperbanyak fasilitas uji KIR di Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, Menhub Cek Kelaikan Bus
"Apa yang akan kita lakukan tentunya dengan suatu legal basis yang benar, kita berusaha buat unit pengujian milik pemerintah sampai ke kabupaten, kota. Kita tolong syaratkan minta Bupati adakan alat, berikut alat uji itu bisa diadakan pemegang merk," jelasnya.
Jika pemegang merek kendaraan tersebut berhasil melakukan uji KIR untuk semua kendaraan keluaran nya, maka Menhub menilai itu bisa menjadi poin penting.
"Sekarang mobil-mobil baru bisa gunakan ini sebagai suatu alat promosikan bahwa merk bapak layak uji. Kita sudah lebih cair dalam, upaya kolaborasi. Kita akan buat regulasi tapi bukan segalanya," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)