JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan aturan penjatahan saham milik calon perusahaan di pasar modal untuk investor ritel dan institusi pada masa penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) selesai pada kuartal I-2018.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI tengah mengkaji aturan penjatahan saham milik calon perusahaan di pasar modal untuk investor ritel dan institusi pada saat IPO. Kajian ini, dilatarbelakangi adanya ketidaksesuaian porsi saham untuk investor institusi dan ritel pada IPO.
Baca Juga: OJK dan BEI Kaji Aturan Penjatahan Saham untuk Investor Ritel dan Institusi
"(Aturannya selesai) tentunya tergantung dari OJK, aturan alokasi akan diubah dan beberapa aturan dari sisi penawaran umum karena mekanismenya berubah targetnya sih kalau dari tim berdasarkan arahan dari OJK kuartal pertama 2018 sudah selesai," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat ketika ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Syamsul menilai dengan adanya aturan itu bakal berpengaruh terhadap peningkatan likuiditas dan poris kepemilikan saham oleh publik sehingga BEI menyambut baik adanya rencana pembatasan tersebut yang aturannya masih digodok.
"Kami diminta dalam satu tim untuk menyusun hal-hal apa yang mesti dilakukan dan kami lihat ke depannya ini merupakan satu hal yang cukup baik karena kita ingin membuat IPO itu sesuatu yang lebih dirasakan oleh semua pihak karena porsi poolingnya mungkin dilebarkan atau besarkan," ujarnya.
Baca Juga: Optimisme Pasar Modal Menghadapi Tahun Politik 2018