Dalam rencana penerapan aturan tersebut, posisi underwriter atau penjamin emisi efek juga diperhatikan. Kata Syamsul, pihaknya juga tetap mempertimbangkan kemampuan si underwriter.
"Artinya kita juga tetap buat suatu formulasi yang tidak terlalu membebani underwriter tapi tujuan utamanya adalah meningkatkan kepemilikan. Jadi kalau saat ini modalnya partisipasi dari publik hanya 1.000 investor atau bahkan di bawah 1.000, kita berharap dengan aturan main yang baru itu maka investor yang masuk di IPO misalkan ada 30.000 investor," sebutnya.
Baca Juga: BEI Catat 2 Obligasi Senilai Rp1,45 Triliun Minggu Ini
Oleh karenanya, tambah Samsul, nantinya kepemilikan saham oleh publik atau investor ritel akan diatur porsinya berapa persen tergantung jumlah lembar saham yang diperdagangkan saat IPO.
"Misalkan IPO di bawah 50 miliar (lembar saham) berapa kebanyakan, 50-100 (miliar lembar saham) minimal berapa persen, 100-250 (miliar lembar saham) minimal berapa persen gitu dibuat. Ada strateginya juga kalau misalkan nanti IPO Rp50 triliun, kan kalau 5% berat juga bagi underwriter," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)