BI: Investasi Bitcoin Seperti Roller Coaster, Hari Ini Happy Besok Menangis

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 07:08 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

Eni menilai, bila tidak ada yang mengatur maka saat terjadi sesuatu yang tidak di inginkan dan merugikan masyarakat maka tidak ada yang bisa bertanggung jawab. Oleh karenanya ia sudah memberikan larangan agar tidak melakukan Bitcoin sebagai alat transaksi ataupun investasi.

"Itu tidak diakui sebagai alat pembayaran dan tidak ada otoritas yang mengatur maka kalau terjadi harga berfluktuasi merugikan tidak bermanfaat dan bisa merugikan perekonomian," paparnya.

Baca Juga: Sudah Naik Tinggi, CEO Bitcoin Indonesia Tak Heran Jika Ada Aksi Profit Taking

Selain itu, BI juga akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan investasi yang melakukan Bitcoin dan lintas Kementerian untuk segera mengeluarkan aturan larangan khusus penggunaan bitcoin.

"Negara-negara lain sudah banyak yang nyatakan pendapatannya. Kalau dilihat dari otoritasnya kami akan koordinasi secara intensif tentunya dengan OJK apabila itu dipandang sebagai komoditas untuk investasi. Itu kami akan lakukan lintas Kementerian apakah Kemenkominfo atau OJK. Kami koordinasi, stance kami sudah jelas dituangkan di PBI dan UU dan statement," tukasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya