JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menegaskan bahwa 2 Januari 2018 bukan cuti bersama. Jika ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk siap-siapkan dikenakan sanksi hingga turun jabatan.
"2 Januari bukan libur bersama dan tetap masuk seperti biasa. Surat Keputusan Bersama untuk hari libur nasional itu hanya untuk 3 menteri yaitu, Menag, Menaker dan Menpan. Jadi tanggal 1 (Januari 2018) libur, 31 Desember di hari minggu juga libur dan tanggal 2 Januari harus masuk kerja," tegasnya, di Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menurutnya, jika ada PNS yang tetap memutuskan untuk tidak masuk maka
sanksi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah terkait Manajemen Aparatur Sipil Negara bisa dikenakan.
Baca Juga: Menpan RB: Lulusan STAN Akan Disebar ke Seluruh Kementerian dan Daerah
"Bahwa setiap ASN yang melanggar ada sanksinya dan kita ikut saja sanksi itu. Bisa peringatan tertulis, bisa kurangin tunjangan kinerja dan turunkan pangkat," tuturnya.
Dengan begitu, Asman berharap, PNS tetap masuk pada tanggal 2 Januari 2018. "Kita harap kepada seluruh ASN ikuti aturan yang sudah ada. Kemudian tanggal 2 itu merupakan hari kerja dan semua kita harapkan ya masuk," tandasnya.
Sebelumnya, Asman menjabarkan, sanksi itu berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 1017. "Di situ sudah jelas dirinci bagi PNS yang melanggar ada sanksi. Semuanya sudah rinci, prosesnya sudah jelas," tegas Menteri Asman.
Baca Juga: Menpan RB: Jangan Kaget, Ada Anak Papua Jadi Camat di Madura dan Aceh
Penegasan itu disampaikan mengingat banyak pihak yang menanyakana apakah tanggal 2 merupakan cuti bersama atau tidak. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.