Belum lagi, pegawai yang ketahuan bolos juga akan secara otomatis mendapatkan hukuman pengurangan tunjangan. Karena setiap instansi terintegrasi dengan tunjangan kinerja pegawai, sehingga secara otomatis bagi pegawai yang bolos akan menerima hukuman pengurangan tunjangan.
"Kan secara sistem instansi kan terintegrasi dengan tunjangan kinerja. Kalau tidak masuk akan mempengaruhi tunjangan kinerja. Jadi selain teguran lisan juga mendapatkan pengurangan tunjangan," jelasnya.
Baca juga: PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!
Sementara itu lanjut Herman, bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kumulatif dengan bolos secara berturut-turut , maka ancaman hukuman berat bersiap menanti. Bahkan pegawai tersebut bisa dipecat secara tidak hormat.
"Tapi kalau dia akumulatif sebelumnya sering tidak masuk maka bisa masuk ke dalam disiplin berat. Tapi kalau tidak masuk sehari ringan bentuknya lisan. Kalau diakumulasikan ternyata dia banyak bisa sedang sampai berat," jelasnya.
(Fakhri Rezy)