JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta kepada masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk benar- benar melakukan monitoring terhadap pegawainya. Hal tersebut untuk mengetahui pegawai mana saja yang bolos bekerja pada hari pertama masuk kerja setelah libur panjang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan Kementerian dan Lembaga tidak perlu ragu untuk segera menindak tegas para pegawai yang bolos pada hari ini. Baik itu sanksi berupa teguran maupun sanksi sosial lainya yang membuat PNS jera untuk bolos kerja.
Baca juga: Kemenpan RB Pastikan Tak Ada PNS Bolos di Instansinya
"Kami serahkan kepada tim di tiap-tiap instansi untuk melakukan monitoring sekaligus memberikan pembinaan apabila ada yang melanggar disiplin ya diberikan pelanggaran disiplin," ujarnya saat dihubungi Okezone.
Menurut Herman, meskipun sanksi tersebut reaktif ringan karena hanya berupa teguran, namun hal tersebut ternyata cukup menakutkan bagi PNS. Paslnya meskipun berupa teguran, namun hal tersebut turut mempengaruhi kepada jenjang karir dari pegawai itu sendiri.
Baca juga: Tidak Lakukan Sidak, Menpan-RB Minta PPK Monitoring PNS yang Bolos
"Kan diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 kalau tidak masuk kerja itu selama 1-12 hari adalah sanksi disiplin ringan. Ya sanksinya disiplin ringan. Berupa teguran lisan, tapi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegur lisan saja sudah mempengaruhi perjalanan karir kedepan," jelasnya.
Belum lagi, pegawai yang ketahuan bolos juga akan secara otomatis mendapatkan hukuman pengurangan tunjangan. Karena setiap instansi terintegrasi dengan tunjangan kinerja pegawai, sehingga secara otomatis bagi pegawai yang bolos akan menerima hukuman pengurangan tunjangan.
"Kan secara sistem instansi kan terintegrasi dengan tunjangan kinerja. Kalau tidak masuk akan mempengaruhi tunjangan kinerja. Jadi selain teguran lisan juga mendapatkan pengurangan tunjangan," jelasnya.
Baca juga: PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!
Sementara itu lanjut Herman, bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran kumulatif dengan bolos secara berturut-turut , maka ancaman hukuman berat bersiap menanti. Bahkan pegawai tersebut bisa dipecat secara tidak hormat.
"Tapi kalau dia akumulatif sebelumnya sering tidak masuk maka bisa masuk ke dalam disiplin berat. Tapi kalau tidak masuk sehari ringan bentuknya lisan. Kalau diakumulasikan ternyata dia banyak bisa sedang sampai berat," jelasnya.
(Fakhri Rezy)