Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Bukan Ide dan Hobi Saya!

Anisa Anindita, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 19:25 WIB
Sumber Foto: Instagram Susi Pudjiastuti
Share :

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan, penenggelaman kapal asing bukan idenya. Kapal pencuri ikan ditenggelamkan mengacu pada Undang-Undang Perikanan.

Baca Juga: Apa Benar Penenggelaman Kapal Tidak Beri Efek Jera Pelaku Illegal Fisihing?

"Penenggelaman kapal itu bukan kebijakan Susi Pudjiastuti, tapi kebijakan penenggelaman kapal itu amanah UU. Jangan dibilang itu kebijakan Menteri Susi. Bukan," kata Susi dalam videonya, Jakarta, Senin (4/12/2017).

Dengan lantang Susi menjabarkan, perintah penenggelaman kapal pencuri ikan tertulis dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

Baca Juga: Penenggelaman Kapal Tak Cukup Tangkal Pencurian Ikan, Harus Libatkan Negara ASEAN

“Jadi bukan ide Susi Pudjiastuti, bukan pula ide Pak Jokowi. Tetapi Pak Jokowi memerintahkan dengan ketegasan beliau untuk kita bisa mengeksekusi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 agar supaya pencurian ikan yang begitu masif di Indonesia bisa selesai,” ungkapnya dalam video yang dibuat oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Di sisi lain, dia meluruskan bahwa penenggelaman kapal tidak dilakukan semena-mena. Sebab, kapal yang ditenggelamkan setelah keluar keputusan pengadilan bahwa kapal-kapal tersebut merupakan bukti dan pelaku kejahatan.

“Kenapa kejahatan? Karena kapal-kapal ini mempunyai kewarganegaraan, kapal bukan hanya sekadar alat bukti kejahatan, tapi kapal adalah pelaku kejahatan. Karena dia punya kewarganegaraan sama seperti kita, manusia yang punya kebangsaan. Dengan bendera, membawa bendera negaranya, registrasinya juga ada. Jadi kewarganegaraan ini yang membawa kepada kapal itu, bukan hanya sebagai barang bukti kejahatan tetapi juga dikategorikan pelaku kejahatan,” lanjut Susi.

Baca Juga: Penenggelaman Kapal Dihentikan, Bukti Kuatnya Mafia Perikanan?

Kendati demikian, Susi mengapresiasi undang-undang yang berlaku di Indonesia, terutama yang terkait dengan illegal fishing.  “Dan undang-undang kita ini sangat bagus, sangat efektif untuk menyelesaikan persoalan illegal fishing yang masif. Jadi sekali lagi, penenggelaman kapal itu bukan ide, hobi Menteri Susi atau pemerintahan Pak Jokowi, bukan,” tambah dia.

Lebih dari itu, menurut Susi, Presiden Joko Widodo memiliki visi maritim yang bertujuan untuk mengamankan sumber daya alam laut Indonesia, yakni sektor perikanannya agar tetap sebesar-besarnya memakmurkan rakyat Indonesia terutama para nelayan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya