Setelah itu, nantinya akan diajukan ke Badan Legislasi DPR untuk memulai merancang Undang-Undang baru, dan melakukan perubahan sehingga pasal perikanan ditiadakan.
“Dan kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan sejumlah 363 kapal dalam tiga tahun ini adalah 90% lebih hasil keputusan pengadilan,” tambah Susi.
Baca Juga: Apa Benar Penenggelaman Kapal Tidak Beri Efek Jera Pelaku Illegal Fisihing?
Sebelumnya Susi menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan ide dirinya, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.
“Kita awali dengan hal yang satu ini, yaitu tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan. Ketiga kata itu yang dalam tiga tahun ini juga begitu melekat dan seolah-olah menjadi trandemark dari seorang Susi Pudjiastuti,” tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)