Menteri Susi: Kalau Tidak Setuju dengan Penenggelaman Kapal Usul ke Jokowi

Anisa Anindita, Jurnalis
Selasa 09 Januari 2018 20:06 WIB
Sumber Foto: Instagram Susi Pudjiastuti
Share :

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan untuk menghentikan aksi penenggelaman kapal asing di perairan Indonesia. Menurutnya penenggelaman terhadap kapal asing sudah cukup dilakukan selama tiga tahun terakhir.

Pernyataan ini menyulut pro dan kontra di kalangan masyarakat. Atas permintaan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa jika ada yang merasa kurang menyetujui mengenai aksi yang dia lakukan bisa berikan usulan ke Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Menko Luhut: Masa Mau Dibiarin Sih Kapal Dibakarin

“Jadi sekali lagi, kalau ada yang keberatan atau ada yang merasa itu tidak pantas penenggelaman kapal dilakukan kepada kapal-kapal asing pencuri ikan tentunya harus membuat satu usulan. Usulan itu adalah ke Pak Presiden Jokowi untuk memerintahkan menterinya. Usulan tersebut untuk mengubah undang-undang perikanan tadi, di mana ada pasal penenggelaman, menjadi tidak ada,” ucapnya dalam video, Selasa (9/1/2018).

Baca Juga: Menteri Susi: Penenggelaman Kapal Bukan Ide dan Hobi Saya!

Setelah itu, nantinya akan diajukan ke Badan Legislasi DPR untuk memulai merancang Undang-Undang baru, dan melakukan perubahan sehingga pasal perikanan ditiadakan.

“Dan kebanyakan dari penenggelaman kapal yang selama ini kita lakukan sejumlah 363 kapal dalam tiga tahun ini adalah 90% lebih hasil keputusan pengadilan,” tambah Susi.

Baca Juga: Apa Benar Penenggelaman Kapal Tidak Beri Efek Jera Pelaku Illegal Fisihing?

Sebelumnya Susi menjelaskan bahwa aksi tersebut bukan ide dirinya, melainkan sudah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009.

“Kita awali dengan hal yang satu ini, yaitu tenggelam, penenggelaman, dan tenggelamkan. Ketiga kata itu yang dalam tiga tahun ini juga begitu melekat dan seolah-olah menjadi trandemark dari seorang Susi Pudjiastuti,” tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya