JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dituntut cepat untuk memberikan keputusan terkait penggunaan alat tangkap cantrang oleh Nelayan. Pasalnya sebelumnya Menteri KKP Susi Pudjiastuti memberikan batas waktu penggunaan cantrang hingga Desember 2017 yang lalu.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman mengaku setuju dengan kebijakan Menteri KKP untuk mengkontrol ikan. Pasalnya, ikan juga perlu diperhatikan agar bisa terus tumbuh kembang sehingga produksi ikan laut di Indonesia bisa meningkat.
"Saya setuju dengan Ibu Susi (Menteri KKP) ikan itu harus kita kontrol supaya dia bisa tumbuh," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Hanya saja, dia menyarankan Menteri Susi bisa mengkaji ulang pelarangan cantrang. Pasalnya, dirinya menerima beberapa masukan dari beberapa ahli di universitas Indonesia mengenai penggunaan cantrang yang tidak merusak ekosistem laut. "Memang perlu diperhatikan (ekosistem laut) tapi kan bisa atur. Tadi saya memberikan arahan juga bagaimana cantrang bisa digunakan dan tidak merusak," jelasnya.
Baca Juga: Menteri Susi: Ini Laut Indonesia, Enak Aja Maling Ambil Jatah Kita!